jelaskan secara hukum tindak pidana penistaan agama?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari wahyu2732 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan secara hukum tindak pidana penistaan agama?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Alf Ross Sanksi pidana adalah suatu sanksi yang harus memenuhi dua syarat/tujuan. Pertama: pidana dikenakan kepada pengenaan penderitaan terhadap orang yang bersangkutan. Kedua: pidana itu harus merupakan suatu pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku.

Perumusan sanksi pidana dalam KUHP pada umumnya memakai dua pilihan, misalnya pidana penjara atau denda (system alternative). Jika dipandang dari sudut sifatnya , sanksi merupakan akibat hukum dari pada pelanggaran suatu kaidah, hukuman dijatuhkan berhubung dilanggarnya suatu normaoleh seseorang. Mengenai aturan penodaan agama, sanksi yang dikenakan adalah sanksi penjara sebagai bagian dari sanksi pidana dengan membuat pelaku tersebut menderita, sanksi penodaan agama ini diatur dalam pasal 2 UU PNPS No 1/1965 (jo Undang-Undang No 5/1965) dan pasal 156a KUHP. Pasal 2 UU PNPS No 1/1965 menyebutkan: Ayat (1)

Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri”. Ayat (2) “Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran tersebut sebagai organisasi atau aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Sesuai dengan kepribadian Indonesia, maka terhadap orang-orang ataupun penganut-penganut suatu aliran kepercayaan maupun anggota maupun anggota pengurus organisasi yang melanggar larangan tersebut dalam pasal 1, untuk permulaannya dirasa cukup diberi nasehat seperlunya. Apabila penyelewengan itu dilakukan oleh organisasi atau penganut-penganut kepercayaan dan mempunyai efek yang cukup serius bagi masyarakat yang beragama, maka Presiden berwenang untu membubarkan organisasi itu dan untuk menyatakan sebagai organisasi atau aliran terlarang dengan akibat-akibatnya.

Dalam pasal 3 disebutkan:

Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan pasal 2 terhadap orang, organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidanna dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun”.

Pemberian ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini adalah tindakan lanjutan terhadap anasir-anasir yang tetap mengabaikan peringatan tersebut, dalam pasal 2. Oleh karena aliran kepercayaan biasanya tidak mempunyai bentuk seperti organisasi/perhimpunan, di mana mudah dibedakan siapa pengurus dan siapa anggotanya, maka mengenai aliran kepercayaan, hanya penganutnaya yang masih melakukan pelanggaran yang dapat dikenakan pidana, sedang pemuka aliran sendiri yang menghentikan kegiatannya tidak dapat dituntut. Mengingat sifat dari tindak pidana dalam pasal ini, maka ancaman pidana 5 tahun dirasa sudah wajar.

Dalam pasal 4 disebutkan: Pada KUHP diadakan pasal baru yaitu pasal 156a yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. b. Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sanksi penjara tersebut diberlakukan jika tersangka telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan diputuskan oleh pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahuk penjara, dikatakan maksimal, artinya jumlah pidana tersebut pelaku penistaan agama dalam KUHP adalah lima tahun penjara atau bahkan dapat diberikan hukuman minimum.

Penjelasan:

semoga membantu dan bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh purwantoardiansyah29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Jul 21