jelaskan makna hak asasi manusia menurut UU no 39 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari hondrofitrah77 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

jelaskan makna hak asasi manusia menurut UU no 39 tahun 1999, dan berikan ciri-ciri hak asasi manusia ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Makna hak asasi manusia menurut UU no 39 tahun 1999, dan berikan ciri-ciri hak asasi manusia ​yaitu Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Ciri khusus hak asasi manusia yaitu tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, bersifat Hakiki dan Universal.

Penjelasan:

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang paling hakiki yang dimiliki oleh manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, oleh karena itu terhadap hak asasi manusia negara sebagai pelindung rakyat diharapkan dapat mengakomodir kepentingan dan hak dari rakyat dan warga negaranya tersebut. Hak Asasi Manusia (HAM) dipercayai memiliki nilai yang universal. Nilai universal berarti tidak mengenal batas ruang dan waktu, nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional diberbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam instrumen internasional, termasuk perjanjian internasional dibidang HAM. Namun kenyataan menunjukan bahwa nilai-nilai HAM yang universal ternyata dalam penerapannya tidak memiliki kesamaan yang seragam. Hak dalam hak asasi manusia mempunyai kedudukan atau derajat utama dan pertama dalam hidup bermasyarakat karena keberadaan hak asasi hakikatnya telah dimiliki, disandang dan melekat dalam pribadi manusia sejak saat kelahirannya. Seketika itu pula muncul kewajiban manusia lain untuk menghormatinya. Secara garis besar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 mengatur pokok-pokok hak dan kebebasan pribadi warga negara dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi, menegakan dan menghormati hak-hak warga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945, perlindungan pemerintah meliputi implementasi atau pemenuhan hak asasi manusia dari segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara

Pelajari Lebih Lanjut:

Materi tentang Arti dan contoh HAM

yomemimo.com/tugas/1932338

Materi tentang ciri-ciri Hak Asasi Manusia

yomemimo.com/tugas/34308964

Materi tentang Pengadilan HAM

yomemimo.com/tugas/10011143

Detil Jawaban:

Kelas :SMA

Mapel :PPKn

Bab :  

Kode :  

#AyoBelajar  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Mar 22