Pasal-pasal Yang diamandemenkan mulai Dari amandemen 1 sampai 4

Berikut ini adalah pertanyaan dari asrirahmitalubis1234 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal-pasal Yang diamandemenkan mulai Dari amandemen 1 sampai 4

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Amandemen Pertama

Amandemen pertama UUD 1945 dilaksanakan dalam sidang umum MPR dari tanggal 14 hingga 21 Oktober 1999. Amandemen ini terdiri dari 9 pasal, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21.

Inti dari amandemen pertama UUD 1945 adalah pergeseran kekuasaan presiden atau legislatif yang dinilai terlalu kuat.

Amandemen Kedua

Amandemen kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 melalui sidang tahunan MPR. Total sebanyak 5 bab dan 25 pasal yang diamandemenkan, yaitu pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36A, pasal 36B, dan pasal 36C. Adapun bab yang diamandemenkan adalah Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, dan Bab XV.

Perubahan amandemen kedua adalah mengenai DPR dan kewenangannya, pemerintah daerah, hak asasi manusia, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Amandemen Ketiga

Dilakukan dalam sidang tahunan MPR sejak tanggal 1 hingga 9 November 2001, amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001. Amandemen dilakukan pada 3 bab dan 22 pasal, yakni pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17, pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal 24B, dan pasal 24C, serta Bab VIIA, Bab VIIB, dan Bab VIIIA.

Dalam amandemen ketiga, perubahan yang dilakukan adalah mengenai kewenangan MPR, kepresidenna, impreachment, bentuk dan kedaulatan negara, keuangan negara, serta kekuasaan kehakiman.

Amandemen Keempat

Amandemen keempat dilakukan dalam sidang tahunan MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002, dan disahkan pada tanggal 11 Agustus 2002. Terdapat 2 bab dan 13 pasal yang diubah pada amandemen ini, yakni pasal 2, pasal 6A, pasal 8,pasal 11, pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, dan pasal 3. Adapun bab yang diamandemenkan bab yang diamandemenkan adalah Bab XIII dan Bab XIV.

Inti perubahan dari amandemen keempat adalah mengenai penggantian presiden, DPD sebagai bagian dari MPR, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, mata uang, dan bank sentral.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pangataja2018 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21