1.Tulisken 5 urutan berlakunya UUD di indonesia, berlakunya mulai kapan

Berikut ini adalah pertanyaan dari karoluswahyu4334 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.Tulisken 5 urutan berlakunya UUD di indonesia, berlakunya mulai kapan sd kapan, apa bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan dari masing2 UUD tsb?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Undang-undang Dasar 1945

Berlaku mulai 18 Agustus 1945-27 Desember 1949

Bentuk negara dalam UUD 1945 adalah kesatuan. Dengan bentuk kesatuan, kekuasaan negara dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat.

Dengan bentuk republik, kekuasaan pemerintah negara dipegang oleh presiden. Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial. Di mana presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.

2. Konstitusi RIS 1949

Berlaku mulai 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Dengan bentuk negara menurut Konstitusi RIS 1949 adalah bentu negara Indonesia adalah serikat atau federal.

Dengan Pemerintahan negara RIS adalah republik. Pemerintahan terdiri dari presiden dan kabinet. Kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR dan Senat.

Dengan sistem pemerintahan kabinet parlementer. Kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah berada di tangan menteri baik secara bersama maupun individual.

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Berlaku mulai 17 Agustus 1950-5 Juli 1959

Masa UUDS 1950 membuat Indonesia kembali menjadi negara berbentuk kesatuan.

Dengan bentuk Republik dan Sistem pemerintahan Kabinet Parlementer.

4. kembali pada Undang-Undang Dasar 1945

Berlaku mulai 5 Juli 1959-sekarang

Dengan Bentuk negara dalam UUD 1945 adalah kesatuan. Dengan bentuk kesatuan, kekuasaan negara dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat.

Dengan bentuk republik, kekuasaan pemerintah negara dipegang oleh presiden. Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial. Di mana presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.

Indonesia hanya melakukan 4 (empat) kali perubahan undang-undang atau peraturan

semoga bermanfaat dan terus semangat menimba ilmunya(◍•ᴗ•◍)✧*。

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alyanisrinaaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Feb 22