Setiap upaya dan kegiatan . baik dari dalam negeri maupun

Berikut ini adalah pertanyaan dari RAZESHRAMIZAA155 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap upaya dan kegiatan . baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negar, keutuhab wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa merupakan pengertian ancaman berdasarkan …. *Undang-undang No. 34 Tahun 2004
Undang-undang No. 2 Tahun 2002
Undang-undang No. 29 Tahun 1954
Undang-undang No. 3 Tahun 2002

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pendapat yang lain mengatakan ancaman adalah setiap kegiatan atau usaha, baik yang dilakukan di luar negeri atau dalam negeri, yang dinilai bisa membahayakan kedaulatan negara maupun keutuhan wilayah negaranya serta keselamatan segenap bangsa dan negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bocialok1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 May 22