Berikut ini adalah pertanyaan dari ferijeri622 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perlu dibuktikan dan diterangkan lebih lanjut perbuatan apa yang dilakukan anak laki-laki dan perempuan (berumur di bawah 18) tersebut, apakah perbuatan cabul atau benar-benar melakukan hubungan layaknya suami-istri (hubungan seksual/persetubuhan).
Penjelasan:
Anak belum berumur 18 tahun yang melakukan tindak pidana pencabulan tidak dapat dipidana, melainkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
- menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau
- mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial?(LPKS) di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan
Anak yang Melakukan Pencabulan Tidak Dapat Dipidana
Tetapi karena yang melakukan perbuatan cabul tersebut masih anak (masih di bawah 18 tahun), maka ia tidak dapat dipidana, hal yang sama juga pernah dijelaskan dalam artikel Hukumnya Bagi Anak yang Mencabuli Balita. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”), mempunyai prinsip yaitu menjauhkan anak dari penjara. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak dapat disamakan layaknya tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Pendekatan restorative justice harus dikedepankan, yaitu sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 6 UU 11/2012
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Yennay dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 17 Jan 22