Mengapa ada anggapan bahwa putra daerah dianggap lebih layak memimpin

Berikut ini adalah pertanyaan dari tomyjayuldi2511 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa ada anggapan bahwa putra daerah dianggap lebih layak memimpin daerahnya?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mengenai kepala daerah secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintahan Daerah”). Sedangkan mengenai ketentuan pemilihan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”).

 

Setiap Daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[1] Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut wali kota.[2]

 

Mengenai persyaratan untuk menjadi kepala daerah, dapat dilihat dalam UU 8/2015. Calon kepala daerah (gubernur, walikota, atau bupati) bisa merupakan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau bisa juga merupakan pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Penjelasan:

Maaf kalau salah..

#BelajarBersamaSpadoonKing

Jawaban:Mengenai kepala daerah secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintahan Daerah”). Sedangkan mengenai ketentuan pemilihan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”).  Setiap Daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[1] Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut wali kota.[2]  Mengenai persyaratan untuk menjadi kepala daerah, dapat dilihat dalam UU 8/2015. Calon kepala daerah (gubernur, walikota, atau bupati) bisa merupakan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau bisa juga merupakan pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.Penjelasan:Maaf kalau salah..#BelajarBersamaSpadoonKing

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21