Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ChellseaAnastasia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut,1. Ius Sanguinis

2. Ius Soli

3. Kewarganegaraan tunggal

4. Kewarganegaraan Ganda Terbatas

5. Naturalisasi

6. Kekeluargaan



Dari beberapa asas kewarganegaraan yang tersebut diatas, asas yang sesuai dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2006 ada pada nomor ….​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

4. kewarganegaraan ganda terbatas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh shodiqdiqun352 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 01 Aug 21