Bagaimanakah kedudukan Pancasila dan undang-undang dasar dalam ketatanegaraan Republik

Berikut ini adalah pertanyaan dari luhanumajan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimanakah kedudukan Pancasila dan undang-undang dasar dalam ketatanegaraan Republik Indonesia?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945.

Pliss Jangan Di hapus Jawabanku.

Tapi di Like ><.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yulijegeg89 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 04 Aug 21