sebutkan dan jelaskan 2 bentuk pembagian kekuasaan negara di Indonesia​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kaweom58 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dan jelaskan 2 bentuk pembagian kekuasaan negara di Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pembagian kekuasaan secara Horizontal

2. Pembagian kekuasaan secara Vertikal.

Penjelasan: 1. Kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga yang sederajat.

2. Kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatan pemerintah pasal 18 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang di atur dalam undang-undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ibraahmad1905 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Jan 22