Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur pemerintahan ini

Berikut ini adalah pertanyaan dari hyraracans pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur pemerintahan ini adalah pengertian dari.... a. Kesejahteraan b. Keamanan c. Kedaulatan d. Ketertiban​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban

C.kedaulatan

penjelasan

apa sih kedaulatan itu?

Kedaulatan kata tersebut memiliki kata dasar yaitu daulat ”yang memiliki arti pemerintah atau bisa juga kekuasaan.

Sehingga“ kedaulatan” pengertian nya adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ,untuk mengatur sebuah pemerintahan.

negara yang Berdaulat adalah negara yang sudah mempunyai kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahan negara nya sendiri.

Dalam bahasa Inggris Kedaulatan bahasa nya adalah sovereignity”

kedaulatan ada dua macam bentuk yaitu

  • kedaulatan ke dalam ( yang mempunyai arti negara berhak mengatur kepentingan rakyat melalui perangkat atau lembaga pemerintahannegara tanpa campurnegara atau bangsa lain)
  • kedaulatan keluar ( negara mempunyai hak untuk mengadakan dan menjalin kerjasama dengan negara lain demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia)

÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷

#$emoga membantu

[tex]jawaban[/tex]C.kedaulatan[tex]penjelasan[/tex]apa sih kedaulatan itu?☞“Kedaulatan” kata tersebut memiliki kata dasar yaitu ”daulat ”yang memiliki arti pemerintah atau bisa juga kekuasaan.☞Sehingga“ kedaulatan” pengertian nya adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ,untuk mengatur sebuah pemerintahan.negara yang Berdaulat adalah negara yang sudah mempunyai kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahan negara nya sendiri.Dalam bahasa Inggris Kedaulatan bahasa nya adalah “sovereignity”kedaulatan ada dua macam bentuk yaitu ☞kedaulatan ke dalam ( yang mempunyai arti negara berhak mengatur kepentingan rakyat melalui perangkat atau lembaga pemerintahan negara tanpa campur negara atau bangsa lain)kedaulatan keluar ( negara mempunyai hak untuk mengadakan dan menjalin kerjasama dengan negara lain demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia)÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷#$emoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Dinptri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Mar 22