1. sebutkan lembaga peradilan yg ada di Indonesia2. sebutkan lembaga

Berikut ini adalah pertanyaan dari gistavias023 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. sebutkan lembaga peradilan yg ada di Indonesia2. sebutkan lembaga peradilan umum
3. sebutkan lembaga peradilan agama
4. sebutkan lembaga peradilan militer
5. sebutkan lembaga peradilan tata usaha negara
6. sebutkan tugas mahkamah konstitusi
7. sebutkan macam2 hukuman
8. bagaimana pendapat kalian terhadap hukuman mati di Indonesia? setuju ? atau tidak ? jelaskan alasannya
9. sebutkan dasar hukum adanya lembaga peradilan di Indonesia
10. jelaskan yg dimaksud pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat kedua atau tingkat tinggi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Lembaga Peradilan di Indonesia

Badan Peradilan Umum. - Pengadilan Tinggi. - Pengadilan Negeri.

Badan Peradilan Agama. - Pengadilan Tinggi Agama. - Pengadilan Agama.

Badan Peradilan Militer. - Pengadilan Militer Utama. - Pengadilan Militer Tinggi. - Pengadilan Militer.

2.Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.

Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.

Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.Pengadilan Khusus. Pengadilan Anak. Pengadilan Niaga. Pengadilan Hak Asasi Manusia.

3.Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat banding)

Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat banding)Pengadilan Agama (pengadilan tingkat pertama)

Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat banding)Pengadilan Agama (pengadilan tingkat pertama)Pengadilan Khusus. Mahkamah Syar'iyah. Mahkamah Syar'iyah Provinsi (pengadilan tingkat banding) Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota (pengadilan tingkat pertama)

4.Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah.

Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah.Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas.

Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah.Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas.Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi.

Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah.Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas.Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi.Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran.

5.Pengadilan Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota;

Pengadilan Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi

Penjelasan:

maaf saya hanya bisa menjawab sampai no. 5 saja..

#semogamembantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh felicialoveyou1234 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Feb 22