penyerahan urusan pemerintah kepada kabupaten atau kota dengan mempertimbangkan dampak

Berikut ini adalah pertanyaan dari loisaayer253 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

penyerahan urusan pemerintah kepada kabupaten atau kota dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah merupakan bentuk pembagian urusan pemerintahan berdasarkan kriteria A. efisiensi B.integritas C.efeksitas D.akuntabilitas E.eksternalitas​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penyerahan urusan pemerintah kepada kabupaten atau kota dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah merupakan bentuk pembagian urusan pemerintahan berdasarkan kriteria E. eksternalitas​

Penjelasan:

Menurut ketentuan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi dan gotong royong.  

  1. Eksternalitas adalah kriteria pengalokasian usaha pemerintah yang memperhitungkan dampak yang timbul  dari penyelenggaraan usaha pemerintah. Jika dampaknya bersifat lokal, maka urusan pemerintahan  menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.  Bahwa apabila dampaknya antar kabupaten/kota dan/atau daerah, maka urusan pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah provinsi; dan jika dampaknya antarprovinsi dan/atau nasional, hal itu menjadi kewenangan pemerintah.  
  2. Akuntabilitas adalah kriteria pembagian tugas pemerintahan dengan memperhatikan tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengelola sebagian urusan publik pemerintah. Apabila dampak langsung penyelenggaraan urusan pemerintahan hanya dirasakan secara lokal (kabupaten/kota), maka pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah. Bahwa apabila dampak penyelenggaraan sebagian pemerintahan dirasakan langsung  oleh beberapa pemerintah/kota dalam suatu provinsi, maka pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan bertanggung jawab mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut; dan apabila dampak penyelenggaraan urusan pemerintahan dirasakan oleh banyak provinsi dan/atau bersifat nasional, maka pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut.  
  3. Efisiensi adalah kriteria pembagian urusan pemerintah dengan mempertimbangkan efisiensi tertinggi yang dapat dicapai dalam pengelolaan urusan pemerintah.  Jika urusan pemerintahan lebih efisien dikelola oleh pemerintah daerah provinsi/kota, maka akan diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi/kota, sedangkan jika lebih efisien dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi. selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah di tingkat provinsi. Sebaliknya, jika suatu urusan Pemerintah akan mulai berlaku jika ditangani oleh Pemerintah, itu akan tetap berada di bawah yurisdiksi Pemerintah.

Pelajari lebih lanjut

  1. Pelajari lebih lanjut materi tentang pembagian urusan pemerintah yomemimo.com/tugas/40811921
  2. Pelajari lebih lanjut materi tentang pengertian pemerintah yomemimo.com/tugas/18936626

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Feb 22