18. Usaha pertahanan dan keamanan negara adalah hakdan kewajiban setiap

Berikut ini adalah pertanyaan dari mhdamrisr pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

18. Usaha pertahanan dan keamanan negara adalah hakdan kewajiban setiap warga Negara, yang dinyatakan
dalam UUD 1945 pasal....
A. 27 ayat 3
B. 28 ayat 1
C. 29 ayat 2
D. 30 ayat 1​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. 27 ayat 3

Penjelasan:

dari pasal 27 Ayat 3 diatas adalah setiap warga negara dan tinggal di wilayah negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negaranya dari segala ancaman yang ada.

maaf kalo salah

semoga membantu ya:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh auliamarsanda30 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jul 21