Berikut ini adalah pertanyaan dari l3nap0ppy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Sebelum disahkan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah dilakukan empat point perubahan pada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Salah satu diantaranya ialah perubahan pasal 6 UUD yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”, berubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Bagaimana pendapatmu mengenai perubahan pasal 6 UUD di atas dan apa alasan dilakukan perubahan? *
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
perubahan akan membuat ppki menjadi warga terhormat dan mengabdi kepada bangsa Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hildegardiuslando dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 02 Mar 22