wilayah indonesia sangat luas dari sabang sampai merauke hal ini

Berikut ini adalah pertanyaan dari marchaagatha pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Wilayah indonesia sangat luas dari sabang sampai merauke hal ini telah diatur dalam pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

gaada pasal yg menyakut wilayah indo adanya uud

Penjelasan:

Undang-Undang tentang Wilayah Negara diperlukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada seluruh rakyat Indonesia tentang wilayah negaranya. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara berisi pengaturan wilayah negara yaitu wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya laut, hingga ruang udara di atasnya, termasuk yang juga penting adalah sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara juga mengatur tentang batas wilayah negara. Batas Wilayah Negara berada di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.ndang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara juga mengenalkan kepada kita apa itu Wilayah Yurisdiksi dan Batas Wilayah Yurisdiksi. Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Batas Wilayah Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 13 November 2008 di Jakarta. UU 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta pada tanggal 14 November 2008.

Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177. Penjelasan Atas UU 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925. Agar setiap orang mengetahuinya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nirararossa1109 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Dec 21