Sebagian besar Di Indonesia, Pernikahan Waktu Akad Nikah dilaksanakan di

Berikut ini adalah pertanyaan dari hariskhan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebagian besar Di Indonesia, Pernikahan Waktu Akad Nikah dilaksanakan di tempat kediaman wanita. apakah boleh di tempat kediaman pria? Berikan Penjelasannya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Akad nikah memang suatu hal yang sangat sakral, tapi untuk pelaksanaannya tidak diharuskan untuk berpihak atau memberatkan ke salah satu mempelai. Bukankah menikah itu menyatukan dua keluarga juga?

Terlebih bila masing-masing orang tua baik dari pihak wanita maupun pihak pria ingin menggelar pesta di kediaman atau di kota tempat mereka tinggal. ... Bisa saja di satu daerah, menikah harus di tempat keluarga pengantin wanita, sementara di daerah lain, menikah harus di tempat keluarga pengantin pria.

Semoga membantu ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafinf2009 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jul 21