Hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan. Hak adalah segala sesuatu

Berikut ini adalah pertanyaan dari qpln22201 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan. Hak adalah segala sesuatu yang bersifat mutlak.Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penh tanggung jawab. Ketentuan
menge nai hak warga ne gara diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Kebebasan beragama merupakan
hak asasi manusia yang paling asasi karena menyangkut hubungan manusia dengan pencipta-
Nya, yaitu Than Yang Maha Esa. Kemerde kaan beragama dan ke percayaan di Indonesia dijamin
dalam berbagai aturan operasional, diantaranya adalah ....
a. Pancasila silla Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
c. Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
d. Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
e. Pasal 22 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. pasal 29 ayat (1) UUD NRI tahun 1945

Penjelasan:

smga membantu kk:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vionawannas dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Mar 22