warga negara indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan usaha pertahanan dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dewikartikaputri004 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

warga negara indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan usaha pertahanan dan keamanan dan negara ketentuan tersebut diatur dalam undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 30 ayat 1

Penjelasan:

Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

maaf kalo salah:)

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh disasetiana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21