Perhatikan pernyataan- pernyataan berikut ini !1. UUD 19452. UUD 19983.

Berikut ini adalah pertanyaan dari yahahahwahyu pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perhatikan pernyataan- pernyataan berikut ini !1. UUD 19452. UUD 19983. UUD RIS 19494. UUD 19705. UUDS 1950Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ditunjukan nomora. 1, 2 dan 3
b. 1, 3 dan 5
c. 2, 3 dan 4
d. 2, 4 dan 5 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ditunjukkan nomor b. 1, 3 dan 5 yaitu UUD 1945, UUD RIS 1949 dan UUDS 1950

Penjelasan:

Konstitusi (constitution) dapat diartikan dengan undang-undang dasar (UUD). Kusnardi dan Ibrahim (1983) menyatakan bahwa UUD merupakan konstitus iyang tertulis. Terdapat juga konstitusi yang tidak tertulis atau disebut konvensi. Konvensi merupakan kebiasaan-kebiasaanyang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan. Walaupun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam ketatanegaraan.

Undang-undang Dasar berisi ketentuan untuk mengatur hal-hal yang mendasar. Sri Soemantri menyatakan bahwa konstitusi memuat halhal pokok sebagai berikut:

  1. Jaminan terhadap HAM warga negara
  2. Susunan ketatanegaran
  3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

Adapun konstitusi tertulis yang pernah berlaku di Indonesia meliputi:

  1. UndangUndang Dasar 1945
  2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
  3. Undang-Undang  Dasar Sementara 1950
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  1945 Amandemen IV.

Sejarah konstitusi Indonesia melewati berbagai  tahap perkembangan, setiap tahapan perkembangan memunculkan model ketatanegaraan yang khas.  Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) bukan urusan sederhana. Karena undang-undang dasar merupakan desain utama negara untuk mengatur berbagai hal yang fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Terdapat beberapa kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, hal ini memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

Undang-Undang    Dasar    1945    mengandung    semangat    dan merupakan  perwujudan  dari  pokok-pokok  pikiran  yang  terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan rangkaian kesatuan  pasal-pasal  yang  bulat  dan  terpadu.  Di  dalamnya    menurut Noor  MS.Bakry  berisi  materi  yang  pada  dasarnya  dapat dibedakan antara empat hal, yaitu:

  1. Pengaturan tentang fungsi sistem pemerintahan  negara
  2. Ketentuan  fungsi  dan  kedudukan  lembaga negara
  3. Hubungan  antara  negara  dengan  warga  negaranya
  4. Ketentuan hal-hal lain sebagai pelengkap

Pelajari lebih lanjut:

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Jan 22