sebutkan sanksi hukum pidana

Berikut ini adalah pertanyaan dari safiraayuningtias619 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Sebutkan sanksi hukum pidana

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan pidana itu terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas pidana mati, kurungan, denda dan tutupan. Sedangkan pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Berikut ini akan diuraikan jenis pidana yang disebutkan dalam pasal 10 KUHP, yakni :

1. Pidana Mati

Pidana mati merupakan sanksi yang terberat diantara semua jenis pidana yang ada dan juga merupakan jenis pidana yang tertua, terberat dan sering dikatakan sebagai jenis pidana yang paling kejam. Di Indonesia, penjatuhan pidana mati diancamkan dalam beberapa pasal tertentu didalam KUHP. Dalam hal ini Adami Chazawi (2002 : 31) berpendapat bahwa Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati hanyalah pada kejahatan-kejahatan yang dipandang sangat berat saja, yang jumlahnya juga sangat terbatas, seperti :

Kejahatan-kejahatan yang mengancam keamanan negara (104,111 ayat 2, 124 ayat 3 jo 129):

2. Pidana Penjara

Pidana penjara merupakan pidana pokok yang berwujud pengurangan atau perampasan kemerdekaan seseorang. Namun demikian, tujuan pidana penjara itu tidak hanya memberikan pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan dengan memberikan penderitaan kepada terpidana karena telah dirampas atau dihilangkan kemerdekaan bergeraknya, disamping itu juga mempunyai tujuan lain yaitu untuk membina dan membimbing terpidana agar dapat kembalimenjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Mengenai pidana penjara, Rusli Effendy (Ahmad Ferry Nindra,2002 : 9) menyatakan bahwa “ pidana Penjara Diancamkan Terhadap kejahatan-kejahatan bersengaja, kejahatan-kejahatan culpa dan pelanggaran fiskal ”.

Dalam pasal 12 KUHP, R. Soesilo (1981 : 32) diatur mengenai lamanya ancaman atau penjatuhan pidana penjara, yaitu :

3. Pidana Kurungan

Pidana kutungan merupakan pidana yang lebih ringan daripada pidana penjara yang diperuntukkan bagi peristiwa-peristiwa pidana yang lebih ringan sifatnya, dalam hal bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sebagaimana telah diatur dalam Buku III KUHP serta bagi mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan yang tidak disengaja sebagaimana yang telah diatur dalam Buku II KUHP. Menurut pasal 18 KUHP, pidana kurungan minimal satu hari dan maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang menjadi satu tahun empat bulan jika terdapat atau terjadi gabungan delik, berulang kali melakukan delik dan terkena rumusan ketentuan pasal 52 KUHP.

Dalam beberapa hal , pidana kurungan adalah sama dengan pidana penjara (Adami Chazawai, 2002 : 38), yaitu :

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh banyubiru0306 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22