Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak

Berikut ini adalah pertanyaan dari lutfiahsolehah82 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak hal itu diatur dalam​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 27 Ayat (2)

Penjelasan:

Konstitusi Indonesia menjunjung tinggi hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya. Salah satu hak yang diberikan oleh negara adalah pekerjaan dan kehidupan yang layak. Hal ini telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (2).

-------------------------------

✘ Pasal 27:

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BabyGru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 07 Apr 22