Hak berserikat dan berkumpul untuk mengeluarkan pendapat diatur dalam UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadsyamilmaajid pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Hak berserikat dan berkumpul untuk mengeluarkan pendapat diatur dalam UUD 1945 pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pasal 28 ayat (3)

Penjelasan:

yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh theresiaskau dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 11 Apr 22