1. SEBUTKAN 7 NAMA KEPALA NEGARA YANG PERNAH MEMIMPIN INDONESIA?2.

Berikut ini adalah pertanyaan dari alyarputri484 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

1. SEBUTKAN 7 NAMA KEPALA NEGARA YANG PERNAH MEMIMPIN INDONESIA?2. APA BEDANYA KABINET PRRSIDENSIL DENGAN KABINET PARLEMENTER?

3. APA SINGKATAN DARI PEMILU?

4. JELASKAN ASAS PEMILU DI INDONESIA!

5. APA YG DIMAKSUD PARPOL?

6. SEBUTKAN 5 CONTOH PARPOL YG KAMU KETAHUI!

7. JELASKAN SINGKATAN DI BAWAH INI!
A. MPR
B. DPR
C. BPK
D. MA
E. MK
F. KY
G. DPRD

8. JELASKAN PERBEDAAN PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH!

9. PEMIMPIN TERTINGGI DI DAERAH PROPINSI ADALAH ...

10. ADA BERAPA JUMLAH PROPINSI DI INDONESIA ?
tolong jawab saya perlu jawaban​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. •Sukarno (1945-1967),

•Soeharto (1967-1998),

•Bacharuddin Jusuf Habibie (1998-1999),

•Abdurrahman Wahid (1999-2001),

•Megawati Soekarnoputri (2001-2004),

•Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009; 2009-2014),

•dan Joko Widodo (2014-2019).

2. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.

3. Pemilihan umum (pemilu).

4. Asas. Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

5. Partai politik adalah organisasi yang mengoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan di negara tertentu.

6. Partai politik nasional

•Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

•Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)*

•Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)

•Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)

•Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

•Partai Barisan Nasional (Barnas)

•Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)*

7. (a) Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut dengan singkatan M.P.R., terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan Utusan‑utusan dari Daerah, Golongan Politik dan Golongan Karya.

(b) -

(c) Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.

(d) Master of Arts (Disingkat MA atau M.A) adalah gelar tingkat pascasarjana yang diberikan oleh universitas-universitas di seluruh dunia.

(e) Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

(f) Dasar hukum tugas Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B ayat (1)

Penjelasan:

1. Sampai dengan saat ini, Republik Indonesia memiliki tujuh orang Presiden dan sembilan orang Wakil Presiden. Selanjutnya sembilan orang Wakil Presiden antara lain: Mohammad Hatta (1945-1956), Sri Sultan Hamengkubuwono IX (1973-1978), Adam Malik (1978-1983), H. R. Umar Wirahadikusumah (1983-1988), Sudharmono (1988-1993), Try Sutrisno (1993-2001), Bacharuddin Jusuf Habibie (1998-1999), Megawati Soekarnoputri (1999-2001), Hamzah Haz (2001-2004), Muhammad Jusuf Kalla (2004-2009), Boediono (2009-2014) dan Muhammad Jusuf Kalla (2014-2019).

2. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

3. di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD.

4. -

5. Anggota partai umumnya memiliki gagasan yang sama tentang politik dan partai dapat mempromosikan tujuan ideologis atau kebijakan tertentu.

6. -

7. (a) Jumlah anggota M.P.R. adalah dua kali lipat jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(b) -

(c) -

(d) -

(e)

Jenis perkara

Menguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu

Jumlah perkara masuk

380 (tahun 2013 [1])

Lokasi

Jakarta

Pimpinan

Ketua

Anwar Usman

Wakil Ketua

Aswanto

Hakim Konstitusi

Jumlah jabatan

Maksimal 9 orang

Sistem seleksi

Diajukan 3 orang oleh DPR, 3 orang oleh Presiden, dan 3 orang oleh MA dengan penetapan presiden.

Panitera

Kasianur Sidauruk

Sekretaris Jenderal

M. Guntur Hamzah

(f) UUD 1945 yang menyebutkan: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cheryfelicia4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 04 Jul 22