Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran hal

Berikut ini adalah pertanyaan dari niantiyanti1468 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran hal itu diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pasal 31 ayat (1)

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putrirozycindyaulia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 28 Apr 22