Pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, usaha pembelaan negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari Sekolahbodoh pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, usaha pembelaan negara bagi setiap warga negara Indonesia merupakan …. *A. hak dan kewajiban
B. hak
C. kewajiban
D. tanggung jawab

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Hak Dan Kewajiban

Penjelasan:

Pasal 27 ayat 3

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jhonson123id dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Jun 22