Presiden sebagai lembaga eksekutif Negara Indonesia, mempunyai wewenang untuk membentuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari ferdygaming195 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Presiden sebagai lembaga eksekutif Negara Indonesia, mempunyai wewenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan, selain itu juga memiliki hak untuk menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan tanpa melalui pembahasan dan pengesahan jika terdapat suatu keadaan yang mendesak. Peraturan ini tingkatannya sejajar dengan Undang-undang yaitu.... * A.keputusan Presiden, B.peraturan Presiden, C.peraturan pemerintah,D. peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Presiden sebagai lembaga eksekutif Negara Indonesia, mempunyai wewenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan, selain itu juga memiliki hak untuk menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan tanpa melalui pembahasan dan pengesahan jika terdapat suatu keadaan yang mendesak. Peraturan ini tingkatannya sejajar dengan Undang-undang yaitu.... 

A.keputusan Presiden

B.peraturan Presiden

C.peraturan pemerintah

D. peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang

jawaban:

D. peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)

perpu adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden dalam keadaan memaksa dan sejajar dengan Undang-undang.

I hope this helps...

harusahi:D

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurhidayah3810 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Jun 22