pejabat yang memperkaya diri dengan uang negara maka akan didakwa

Berikut ini adalah pertanyaan dari NadyaaRaa02 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Pejabat yang memperkaya diri dengan uang negara maka akan didakwa dengan ..........A. UU anti korupsi
B. UU terorisme
C. UU perlindungan anak
D. UUD

jangan ngasal ya kak ......​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. UU anti korupsi

Penjelasan:

karena mengambil uang negara termasuk korupsi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafihakeem2009 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 11 May 22