Mempunyai nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan merupakan hak

Berikut ini adalah pertanyaan dari Cipaaaaaaaaaaaa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Mempunyai nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan merupakan hak setiap warga negara yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pasal hak dan kewajiban warga negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sunarwinarwi650 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Jun 22