Berikut ini adalah pertanyaan dari subhansetiawan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
C. setiap orang berkewajiban memberi informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yg benar,akurat,terbuka dan tepat waktu D. upaya dan sistematis dan terpadu di lakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mecegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
Tolong di jawab jangan hanya mau ponit saja saya hanya mau memberikan poit ini ke orang yg menjawabnya dengan benar dan dari hati
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Walaupun demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
Semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gelberthlesnussa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 19 Aug 22