Dasar hukum yang menyatakan bahwa bahan tambang dikelompokkan menjadi 3

Berikut ini adalah pertanyaan dari Celsikk pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Dasar hukum yang menyatakan bahwa bahan tambang dikelompokkan menjadi 3 jenis adalahA. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980
B. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).
C. UU No. 11 Tahun 1967
D. UU No. 17 tahun 2003
Tolong Dijawaban ka n jangan ngasal, Thanks(^o^)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980

Penjelasan:

Berdasarkan PP No. 27 tahun 1980 tentang bahan galian, bahan-bahan galian terbagi atas tiga golongan

semoga membantu

jadikan jawaban tercerdas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NCTzen300 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 19 May 22