Bila negara keadaan terancam, maka setiap warga negara berhak membela,

Berikut ini adalah pertanyaan dari miracle1742045 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Bila negara keadaan terancam, maka setiap warga negara berhak membela, hal ini diatur di dalam UUD 1945 pasal ...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pasal 30 ayat (1) UUD 1945

menyatakan: "tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akaneosamu468 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 May 22