Jelaskan prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia berdasarkan Pasal 33

Berikut ini adalah pertanyaan dari fikrifajrian5a pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelaskan prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia berdasarkan Pasal 33 Ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh valen263 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 May 18