UUD pasal 26 27 28 30​

Berikut ini adalah pertanyaan dari silaarsy965 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

UUD pasal 26 27 28 30​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pasal 26, ayat (1) : yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27 ayat (1) : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. - Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3. Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30 : bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jeonnaura02 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Dec 22