Berikut ini adalah pertanyaan dari Fiqhiauliazahra7499 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
UUD 1945 Indonesia menyatakan bahwa Indonesia dibangun di sekitar sistem presidensial. Dengan demikian, tidak ada ketentuan konstitusional untuk Perdana Menteri.
Jabatan dimulai: 14 November 1945
Jabatan berakhir: 9 Juli 1959; (Konstitusi); 25 Juli 1966; (Pengunduran Soekarno)
Pejabat terakhir: Djuanda Kartawidjaja (Resmi); Soekarno (Tidak Resmi)
Pelantik: Presiden
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ravimahira746 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 23 Oct 22