Berikut ini adalah pertanyaan dari ibrahimalpasha33 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perbedaan:
1. Pertanggung jawaban hal perurusan (Kepala Desa dengan masalah desanya, Lurah dengan masalah Kelurahannya)
2. Bertanggung jawaban atas Camat (Kepala Desa tidak namun hanya dikoordinasikan oleh camat, Lurah bertanggung jawab)
3. Perbedaan segi pemilihan (Kepala Desa biasanya musyawarah mufakat voting, Lurah melalui Pilkades)
4. Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilantik menjadi Kepala Desa/Lurah
Penjelasan:
Kepala Desa, adalah pemimpin dari desa. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Kepala Desa tidak bertanggung jawab atas Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Pada Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Lurah biasanya sama dikenalnya dengan jabatan Kepala Desa. Pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah Desa dikenal dengan istilah Lurah. Secara konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat, sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar Desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Semoga Paham
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikdrama2020 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 13 Jan 23