Berikut ini adalah pertanyaan dari amiraqanita83 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Aturar jelaskan bagi pengendara motor Serta Sanksi yg didapatkan jika melanggar aturan tersebut?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bila Anda kedapatan melanggar rambu lalu lintas, maka akan mendapat denda pelanggaran terhadap lalu lintas sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 2) atau kurungan maksimal dua bulan.
Penjelasan:
maaf kalau salah ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alicegabriellaa178 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 18 Feb 23