Tolong dibantu ya ka​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ayangdwi155 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Tolong dibantu ya ka​
Tolong dibantu ya ka​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

FIRMA

Pengertian: Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama

Firma adalah perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab.

Ciri - Ciri :

1.Setiap Anggota Saling Mewakili

Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Setiap anggota yang menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma secara keseluruhan.

2. Jangka Waktu terbatas

Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum. Apabila ada anggota baru yang bergabung, Firma dinyatakan masih beroperasi.

Keanggotaan firma bisa sangat mengikat dan berlaku seumur hidup. Dalam firma tiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma. Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.

3. Tanggung Jawab Tak Terbatas

Dalam menjalankan firma anggota memiliki tanggung jawab tak terbatas dalam hutang piutang. Tanggung jawab ini tak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma.Jadi, jika dalam keadaan tertentu firma harus membayar hutang pada kreditur dan jumlah kekayaan firma tidak mencukupi untuk melunasinya, kreditur berhak menagih harta pribadi para anggota firma.

4. Kekayaan Milik Bersama

Kekayaan tiap anggota yang ditanamkan dalam firma otomatis menjadi kekayaan milik bersama. Kekayaan ini tak dapat dipisahkan dengan jelas. Masing-masing anggota menjadi pemilik bersama atas kekayaan firma tersebut. Anggota firma tidak boleh menggunakan kekayaan firma tanpa seizin anggota firma lainnya.

Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya. Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota. Hak anggota terhadap kekayaan Firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota Firma yang terdiri dari unsur-unsur penanaman modal awal dan tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba dan pengurangan dari pembagian rugi.

5. Laba dan rugi Dibagi berdasarkan Partisipasi

Laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para anggota Firma. Jika anggota tersebut aktif, ia berhak atas laba yang lebih besar meski modal yang ditanamkan lebih kecil dari anggota lain. Sementara anggota yang tidak aktif penentuannya ditetapkan berdasarkan persetujuan anggota lainnya.

Semua anggota berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma. Seluruh ketentuan pembagian laba dan rugi ini harus dicantumkan secara rinci dalam akte pendirian firma pertama kali. Laba dan rugi ini dibagi secara proposional sesuai keaktifan anggota.

2. CV

pengertian : CV (Comanditaire Venootschap) atau sering disebut dengan Persekutuan Komanditer secara umum adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang ...

Ciri Ciri :

1. Memiliki Pendiri Dua orang atau lebih

2. Terdiri dari 2 sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer)

3. Sekutu aktif mengelola perusahaan

4. Sekutu pasif menanamkan modal

5. Hanya boleh didirikan oleh warga Indonesia (WNI)

6. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal

7. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah

8. Diakui secara legal

9. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga lembaga resmi.

Penjelasan:

2 aja tangan saya kriting

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khanzaandriansyah03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 26 Jun 22