tolong bantu jawab kk​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mistafidaharyarizqin pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Tolong bantu jawab kk​
tolong bantu jawab kk​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

- JIKA BENAR YASUDAH, JIKA SALAH YASUDAH.

Penjelasan:

7. Urusan Pemerintah Daerah, yakni sebagai berikut :

1. PENDIDIKAN

2. KESEHATAN

3. PEKERJAAN UMUM

4. PERUMAHAN

5. PENATAAN RUANG

6. PERENCANAAN PEMBANGUNAN

7. LINGKUNGAN HIDUP

8. PERHUBUNGAN

9. PERTANAHAN

10. KEPENDUDUKAN.

8. Pemerintahan Daerah, yakni sebagai berikut :

1. ASAS

Asas dan prinsip pemerintahan daerah menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota

2. FUNGSI

Fungsi pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Fungsi pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yaitu: Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

3. PENDAPATAN

Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).

4. TUGAS UTAMA

- Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

- Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.

9. Pemilihan Kepala Daerah, Yakni sebagai berikut :

Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi

10. Peraturan Daerah, Yakni Sebagai Berikut :

Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten /Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota.

SEMOGA BERMANFAAT & BERGUNA.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh williamrobert1808 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 18 Jul 22