Apakah sama Badan-badan dan Pegawai Penghubung dengan saksi ahli dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari naopanisa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Apakah sama Badan-badan dan Pegawai Penghubung dengan saksi ahli dalam KUHAP​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu UU No. 8/1981 tidak menjelaskan secara spesifik tentang definisi keterangan ahli. Dalam Pasal 1 angka 28 disebutkan bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fikisetia959 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Oct 22