jelaskan hasil amandemen ke 3 dan ke 4​

Berikut ini adalah pertanyaan dari auliarahmadhani035 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelaskan hasil amandemen ke 3 dan ke 4​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hasil Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 diadakan oleh MPR sejak tahun 1999 sebanyak empat kali.

Hasil Amandemen UUD 1945 yakni sebagai berikut:

1. Amandemen UUD 1945 yang pertama

Amandemen UUD 1945 yang pertama dilaksanakan pada Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.

Hasil Amandemen UUD 1945 yang pertama meliputi 9 pasal dan 16 ayat sebagai berikut:

- Pasal 5 Ayat 1: Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR

- Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden

- Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah presiden dan wakil presiden

- Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan penempatan duta

- Pasal 14 Ayat 1: Pemberian grasi dan rehabilitasi

- Pasal 14 Ayat 2: Pemberian amnesti dan abolisi

- Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain

- Pasal 17 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan menteri

- Pasal 20 Ayat 1-4: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Pasal 21: Hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)

2. Amandemen UUD 1945 yang kedua

Amandemen UUD 1945 yang kedua dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000. Perubahan kedua UUD 1945 ditetapkan pada 18 Agustus 2000.

Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi 27 Pasal dalam 7 Bab sebagai berikut:

- Bab VI mengenai Pemerintah Daerah

- Bab VII mengenai Dewan Perwakilan Daerah

- Bab IXA mengenai Wilayah Negara

- Bab X mengenai Warga Negara dan Penduduk

- Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia

- Bab XII mengenai Pertahanan dan Keamanan

- Bab XV mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

3. Amandemen UUD 1945 yang ketiga

Amandemen UUD 1945 yang ketiga dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001. Perubahan ketiga terhadap UUD 1945 ditetapkan tanggal 9 November 2001.

Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi 23 Pasal dalam 7 Bab sebagai berikut:

- Bab I mengenai Bentuk dan Kedaulatan

- Bab II mengenai MPR

- Bab III mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara

- Bab V mengenai Kementerian Negara

- Bab VIIA mengenai DPR

- Bab VIIB mengenai Pemilihan Umum

- Bab VIIIA mengenai BPK

4. Amandemen UUD 1945 yang keempat

Amandemen UUD 1945 yang keempat dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-11 Agustus 2002.

Hasil Amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi 19 Pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Hasil Amandemen UUD 1945 yang keempat menetapkan:

- UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

- Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

- Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara"

Penjelasan:

semoga membantu dan maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hoirisans dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Nov 22