Berdasarkan UUD NRI 1945, awalnya presiden Indonesia dapat dipilih berulangkali

Berikut ini adalah pertanyaan dari clarisablora7 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Berdasarkan UUD NRI 1945, awalnya presiden Indonesia dapat dipilih berulangkali setiap lima tahun. Melalui amendemen pertama tahun 1999. aturan itu diubah. Setelah lima tahun menjabat, presiden hanya boleh dipilih sekali lagi untuk lima tahun berikutnya. Menurut kalian, apa yang akan terjadi kalau tidak ada amendemen itu? Bagaimana kira-kira Keadaan Indonesia tanpa amendemen tersebut.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

akan terjadi perselisihan dan konflik.

maaf kalo salah ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadiahafizah9090 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Dec 22