20. Peraturan daerah (Perda) diundangkan dalam a. Lembaran Negara b.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Liang123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

20. Peraturan daerah (Perda) diundangkan dalama. Lembaran Negara
b. Lembaran Daerah
C. Berita Daerah
d Berita Negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C.Berita daerah

karena Perda diundangkan dengan lembaran daerah

sedangkan peraturan kepala daerah Diundangkaan dalam _beritadaerah_.

Pengundangan perda dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah dalam berita daerah dilakukan oleh sekretaris daerah

penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh veryneta0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 01 Jul 22