Jelaskan hak masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup menurut UU nomor

Berikut ini adalah pertanyaan dari aconklutfiadi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelaskan hak masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup menurut UU nomor 23 tahun 1997 pasal 5!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

No. 68, 1997 LINGKUNGAN HIDUP. WAWASAN NUSANTARA. Bahan

Berbahaya. Limbah. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3699).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 1997

TENTANG

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek

dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;

b. bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan

umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai

kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan

yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan

menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa

depan;

c. bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan

dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang

guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan

hidup;

d. bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan

berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum

dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global

serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup;

e. bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan

lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana

diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok

Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 12, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan

berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ComradeKatzeFranz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 11 Jul 22