Mengapa dalam sistem hukum pidana Indonesia dapat timbul pengaturan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari rivaatulfadilahamsir pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Mengapa dalam sistem hukum pidana Indonesia dapat timbul pengaturan hukum pidana khusus atau peraturan tersendiri di dalam KUHP?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tujuan pengaturan terhadap tindak pidana yang bersifat khusus adalah untuk mengisi kekurangan ataupun kekosongan hukum yang tidak tercakup pengaturannya dalam KUHP., namun dengan pengertian bahwa pengaturan itu masih tetap dan berada dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum pidana formil dan materil.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anisakharirunisa532 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 07 Aug 22