berdasarkan undang-undang dasar Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai kewenangan untuk....................A.melantik dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari azkarosari28 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Berdasarkan undang-undang dasar Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai kewenangan untuk....................A.melantik dan memakzulkan presiden
B. membentuk dan membubarkan kabinet
C.menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara
D.merancang agenda pemerintahan

tolong bantuannya
no asal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan undang-undang dasar Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai kewenangan untuk melantik dan memberhentikan masa jabatan presiden apabila terbukti melanggar ketetapan UU.

(A.melantik dan memakzulkan presiden)

===============================

PENJELASAN:

A. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Adalah lembaga kenegaraan tertinggi yang berperan sebagai sistem ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945, dan MPR sendiri dapat dikatakan sebagai lembaga negara yang memiliki kedudukan hampir setara dengan presiden itu sendiri.

Kemudian MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Sebelum Era Reformasi dan MPR berdiri sejak tanggal 29 Agustus tahun 1945.

  Berikut Tugas dan Wewenang MPR:

  • Mengubah dan menetapkan UUD 1945
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemungutan suara
  • Memutuskan usulan DPR dalam memberhentikan masa jabaran presiden dan wakil presiden
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden
  • Memilih presiden dan wakil presiden

Kemudian adapun keanggotaan dari MPR yang terdiri atas anggota

  • DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
  • Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.

Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang, kemudian keanggotaanya memiliki jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

===============================

PELAJARI LEBIH LANJUT:

MPR

yomemimo.com/tugas/1082485

===============================

DETAIL JAWABAN:

Kelas         : XI

Mapel        : PPKn

Bab            : Kelas 11 PPKn Bab 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

Kode         : 11.9.4

Kata Kunci : Tugas MPR, Wewenang MPR, Tugas dan Wewenang MPR.

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ramdhann2903 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Jan 23