Berikut ini adalah pertanyaan dari jefrisinaga123456 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PROSEDUR EKSPOR KARANTINA TUMBUHAN
Dilengkapi Phytosanitary Certificate atau Phytosanitary Certificate for Re-export;
Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pepengeluaran untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
Kewajiban Tambahan :
Surat Izin Pengeluaran Menteri Pertanian, khusus untuk benih tumbuhan;
Surat Angkut Tumbuhan dan SatwaDalam Negeri (SATS-DN) bagi media pembawa yang tergolong Tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi;.
Packing declaration (untuk kemasan kayu);
Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB)
Tindakan Karantina meliputi :
Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan Laboratorium
Pengasingan
Pengamatan
Perlakuan
Penahanan
Penolakan
Pemusnahan
semoga bermanfaat!+
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cepakasari5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 03 Jun 22