Berikut ini adalah pertanyaan dari naomycantikjogja pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
BIDANG HUKUM TANAH
Kedudukan hukum adat tanah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah hukum adat berlaku bagi tanah-tanah yang dikenal dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah milik, tanah usaha, tanah golongan, tanah bengkok dan lain-lain, dualisme mengenai hukum tanah tersebut dihapuskan yang selanjutnya berlaku hukum tanah nasional yang berlandaskan hukum adat.
Selanjutnya hukum adat dijadikan landasan hukum nasional yang disebutkan dalam pasal 5 UUPK yang menyatakan bahwa; “hukum agraria yang berlaku….ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa”.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh qanara dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Dec 22