Berikut ini adalah pertanyaan dari RafeOrange pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Melindungi segenap tumpah darah Indonesia merupakan salah satu dari beberapa tugas negara yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Frasa lengkapnya yaitu “Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Penjelasan:
Dalam tipologi linguistik yaitu subjek, predikat, dan objek, maka yang merupakan subjek adalah ‘Pemerintah Negara Indonesia’, dan predikatnya yaitu ‘melindungi’, sedangkan objeknya yakni ‘segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’. Adapun makna dari predikat ‘melindungi’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu:
menutupi supaya tidak terlihat atau tampak, tidak kena panas, angin, atau udara dingin, dan sebagainya;
menjaga; merawat; memelihara;
menyelamatkan (memberi pertolongan dan sebagainya) supaya terhindar dari mara bahaya.
Berdasarkan pengertian menurut bahasa sebagaimana dijelaskan dalam KBBI, dapat dipahami bahwa melindungi merupakan sebuah upaya yang dilakukan agar suatu hal terhindar dari hal lain yang bertentangan dengan fitrahnya. Kemudian, selain sebuah upaya untuk menghindarkan (pencegahan), melindungi juga dimaknai sebagai sebuah upaya penyelamatan dari bahaya yang tidak dapat dihindari setelah upaya pencegahan dilakukan (penyelamatan atau pemulihan).
Terkait objeknya, yaitu ‘segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’ dimaknai bahwasanya hal-hal yang menjadi kewajiban negara untuk dilindungi adalah semua komponen pembentuk bangsa. Komponen yang dimaksud yaitu mulai dari rakyat, sumber daya alam, hingga nilai-nilai bangsa. Adapun parameter warga negara sudah terlindungi yaitu ketika hak-hak warga negara telah terpenuhi sesuai dengan Konstitusi. Hak Warga Negara Indonesia telah tertuang dalam UUD NRI 1945, yaitu: persamaan kedudukan di dalam hukum (Pasal 27 ayat (1)); hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)); kemerdekaan berserikat (hak politik) (Pasal 28); hak atas HAM (Pasal 28 A–J); hak atas agama (Pasal 29); hak atas pembelaan negara (Pasal 30); hak atas pendidikan (Pasal 31); hak atas budaya (Pasal 32); hak atas perekonomian (Pasal 33); dan hak atas kesejahteraan sosial (Pasal 34).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cherrymilk222 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Sep 22