Berikut ini adalah pertanyaan dari welcome1900 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar
A. 3 tahun
B. 4 tahun
C. 5 tahun
D. 6 tahun
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali (C). Hal ini sesuai dengan pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabtan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden setiap lima tahun.
Pembahasan
Presiden adalah kepala pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh satu orang wakil presiden di mana hal posisi tersebut telah diatur dalam UUD 1945 dalam BAB III tentang kekuasaan pemerintahan negara. Masa jabatan presiden setelah reformasi telah dibatasi selama lima tahun untuk satu kali masa jabatan sesuai dengan bunyi pasal 7 UUD 1945 amandemen keempat:
- "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."
Hal ini berarti periode pemilihan presiden dan wakil presiden adalah setiap lima tahun sekali. Pelaksanaannya secara berkala atau periodik. Presiden dan wakil presiden hanya dapat menjabat sebanyak dua kali untuk posisi yang sama.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang tugas dan fungsi presiden:
yomemimo.com/tugas/506145 - Materi tentang kewenangan presiden:
yomemimo.com/tugas/5428315 - Materi tentang 4 wewenang dari presiden lainnya:
yomemimo.com/tugas/478688
______________
Detail jawaban
Kelas : VI
Mapel : PPKN
Bab : 2 - Sistem Pemerintah Indonesia
Kode : 6.9.2
#SolusiBrainlyCommunity
#UjianSekolah #SD #KisiKisi
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RoyAlChemi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 03 Jul 23